Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adab Melihat Calon Istri


Sebelum menikah tentunya kita harus melihat terlebih dahulu calon pasangan hidup kita nanti. Ini semua di adakan demi menghindari adanya penyesalan di kemudian hari ketika sudah menjadi pasangan.

Akan tetapi, bukan berarti dibolehkan untuk melakukan apa saja demi mendapatkan pandangan yang jelas tentang calon pendamping hidup.

Islam datang dengan memberikan adab tentang batasan-batasan yang boleh di lakukan oleh seorang lelaki dalam rangka melihat (nazdor) calon pasangannya.


Berikut adab ketika melihat calon pasangan, di antaranya :

Pertama : pihak laki-laki harus benar-benar serius dan berkeinginan untuk menikahinya.

Berdasarkan hadits dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari ra., Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk melihatnya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu,” (HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Kedua : ada peluang dan harapan untuk menikahinya

Contohkan, memungkinkan untuk diizinkan oleh walinya, atau memungkinkan untuk diterima oleh pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau pihak wanita yang dinadzar maka tidak boleh untuk tetap nekad untuk nadzar. Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

"Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia menikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang,” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391).


Ketiga : tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun dengan sengaja

Dari Abu Hurairah ra., Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan pasti mendapatkannya dan tidak bisa dihindari : Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya,” (HR. Bukhari 6243)

Az-Zaila'i mengatakan :

ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة

“Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat,” (Tabyin al-Haqaiq, 16/361)

Keempat : tidak boleh berduaan, wajib ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita.

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi, maka makhluk ketiganya adalah setan,” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم

“Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, dengan mengatakan ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum asala yaitu tetap diharamkan,” (al-Mughni, 7/453).


Kelima : tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat

Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.

Imam Ahmad pernah mengatakan,

ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة .  وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك

“Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.”


Keenam : dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya ataupun berdiskusi, selama tidak berduaan

Imam Ibnu Baz mengatakan,

يجوز للرجل إذا أراد خطبة المرأة أن يتحدث معها ، وأن ينظر إليها من دون خلوة

“Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaaan, jika pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu hal ihwal tentang calon pasangan, ini dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya,” (Majmu’ Fatawa, 20/429).

Ketujuh : dibolehkan untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يجوز تكرار النظر إن احتاج إليه ليتبين هيئتها، فلا يندم بعد النكاح، إذ لا يحصل الغرض غالبا بأول نظرة

“Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar,” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17)

Wallahu A'lam

disadur dari https://konsultasisyariah.com
Kingramli
Kingramli Kabag. PDDikti Univ. Muhammadiyah Mataram

Post a Comment for "Adab Melihat Calon Istri"