Tuntunan Melamar Dalam Islam
Cara Melamar Wanita yang islami itu adalah melamar yang tidak melanggar ketentuan syariah. Tentang teknik dan gayanya, boleh disesuaikan dengan adat dan kebiasaan yang berlaku pada tiap masyarakat asal tetap memenuhi tuntunan syariah.
Lamaran atau pinangan atau dalam bahasa arabnya khitbah merupakan pintu gerbang dalam pernikahan karena sebelum melewati proses ini pernikahan tidak akan berlangsung.
Berbeda dengan yang sering kita saksikan di dalam film Barat, atau di sinetron sesat tentang cara melamar wanita, yaitu laki-laki melamar seorang wanita untuk dijadikan istri. Posisinya biasanya si laki-laki berlutut di depan wanita yang ingin dilamarnya itu, sambil mengulurkan cincin pertunangan kemudian si perempuan menerima atau menolaknya. Sedangkan dalam syariah Islam punya cara melamar wanita yang unik.
Perbedaan Khitbah dengan Tunangan
Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Akan tetapi, khitbah tidak selalu sama dengan pertunangan.
Pertunangan adalah semacam upacara atau ritual tertentu yang meresmikan bahwa suatu pasangan itu sepakat akan/mau menikah nantinya. Budaya ini datang dari Barat, biasanya ditandai dengan disematkannya cincin pertunangan di jari masing-masing calon pasangan.
Pertunangan bukanlah sesuatu yang original datang dari syariah Islam. Bisa saja orang menggelar acara yang di sebut acara pertunangan, tetapi di dalamnya belum tentu berupa khitbah. Atau kadang sebenarnya merupakan khitbah, tetapi diberi nama acara pertunangan. Sebab antara keduanya memang ada perbedaan yang mendasar.
Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.
Cara Melamar Wanita Menurut Tuntunan Islam
Kepada Siapa Khitbah/Lamaran Diajukan? Lamaran bukan diajukan kepada wanita, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari wanita. Sebab beliau lah nantinya yang akan menikahkan, kalau lamaran itu diterima dan pernikahan terjadi.
Jadi dalam Islam tidak akan dikenal ungkapan,”Will you marry me?’. Yang ada adalah pengajuan seorang laki-laki kepada ayah kandung wanita yang ingin dinikahinya, setidak-tidaknya berbunyi,”Kalau diizinkan, perkenankan Saya ingin menikahi puteri Bapak”.
Cara melamar wanita ini biasanya urusannya dilakukan tidak langsung oleh calon suami, melainkan dengan mengajak orang tuanya dan atau keluarga besar nya. Sehingga nanti yang menyampaikan lamaran itu pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga calon istri.
Status Wanita Yang Sudah Dilamar
Dalam proses melamar wanita secara islam, setelah proses lamaran/khitbah, harus ada jawaban dari pihak wanita tentang apakah lamaran ini diterima atau tidak atau masih menunggu jawaban beberapa waktu sesuai yang di tentukan bersama.
Apabila khitbah itu diterima, maka wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan. Sehingga sejak saat itu hingga pernikahan berlangsung, dirinya sudah tidak boleh lagi menerima lamaran dari laki-laki lain. Atau sampai lamaran itu dibatalkan oleh salah satu pihak, baik itu oleh pihak laki-laki maupun oleh pihak perempuan.
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan cara yang halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi. sehingga wanita tersebut bisa menerima pinangan laki-laki lain
Hal-hal yang harus diperhaatikan dalam khitbah
1. Melihat calon/wanita.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpedoman pada aturan syar’i
Dari Anas bin Malik, ia berkata, Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya den
2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban)
Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.” (HR. Ibnu Majah)
3. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Maksudnya adalah wanita tersebut adalah bukan wanita yang tidak boleh di lamar. Misalnya tidak boleh dilamar karna wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
5. Calon Istri Masih Wanita Ajnabi Yang Haram Diapa-apakan
Banyak orang keliru memahami, bahwa mentang-mentang sudah terjadi lamaran, seolah-olah sudah layaknya jadi suami istri. Orang tua lantas membolehkan pasangan ini kemana-mana berduaan, bahkan tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melakukan percumbuan sampai zina bersetubuh. Sayang sekali pandangn keliru ini kemudian dianggap biasa, seiring dengan masuknya gaya hidup hedonis dan permisif yang melanda umat Islam. Masyarakat seolah membolehkan kalau pasangan yang belum sah jadi suami istri berduaan dan melakukan apa-apa yang sebenarnya belum boleh mereka lakukan.
Dua Jenis Cara Melamar Wanita
Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta’ridh (تعريض).
* Tashrih
Yang dimaksud dengan tashrih (تصريح) adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :
Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku< atau Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu Para ulama sepakat bahwa tashrih ini bila disampaikan kepada wanita yang masih belum boleh dikhitbah, seperti wanita yang belum usai masa iddahnya, hukumnya haram. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
"Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya."(QS. Al-Baqarah : 235)
Namun cara melamar wanita atau dengan cara tashrih ini boleh disampaikan bila wanita yang dikhitbah memang seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan dan hal-hal yang sejenisnya.
* Ta’ridh
Yang dimaksud dengan ta’ridh (تعريض) adalah penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.
Wanita melamar laki-laki
Secara syar’i dibolehkan. "Dari Tsabit, ia berkata, Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, ”Datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan. Anas menyeletuk, ”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab, ”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan Rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
Nah alangkah beruntungnya anda yang belum menikah sempat membaca artikel cara melamar wanita ini sehingga anda tidak tersesat mengikuti cara cara melamar wanita yang tidak sesuai syariat islam.
disadur dari https://lifeblogid.com



Post a Comment for "Tuntunan Melamar Dalam Islam"